Pemanfaatan Statistik Sektoral dalam Perencanaan Pembangunan

Kategori Berita

.

Pemanfaatan Statistik Sektoral dalam Perencanaan Pembangunan

Koran lensa pos
Kamis, 24 April 2025

 

Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang digelar BPS Kabupaten Dompu di Aula Laberka Sawete, Selasa (22/4/2025)


Koranlensapos.com - Plt Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, M. Adha, S. Sos., M. Si yang diwakili Kabid Litbang Iwin Duarta, ST., MM berkesempatan menjadi narasumber dalam acara FGD Pembinaan Statistik Sektoral diintegrasikan dengan FGD DDA dan Rilis PDRB Lapangan Usaha Tahun 2025.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Laberka Sawete pada Selasa (22/4/2025) itu, Iwin Duarta menyampaikan materi berjudul
Pemanfaatan Statistik Sektoral Dalam Perencanaan Pembangunan. 

Mengawali paparannya, Iwin menyampaikan dasar hukum pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada Pasal 31 mengamanatkan Perencananan Pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya pada pasal 274 
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menegaskan Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. 

Diperkuat pula dengan
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019
pasal 2 bahwa Satu Data Indoensia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Darah untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. Kemudian  PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
pasal 144 ayat (5) menekankan pentingnya perangkat daerah dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dalam menyusun laporan.

Selanjutnya 
PERMENDAGRI 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah pasal 8 menekankan Pemerintah Daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian, validasi, serta evaluasi data Pembangunan Daerah menggunakan aplikasi Data berbasis Elektronik/E-Database.

Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Dompu Satu Data juga menjadi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah dan pihak lain yang membutuhkan. Tahapannya diawali dengan Pemetaan Kebutuhan Data yang dilaksanakan oleh produsen data dan dikoordinasikan oleh Bappeda. Tahap 2 Pengumpulan Data, tahap 3 Pengisian Data, tahap 4 Validasi Data dan tahap 5 Evaluasi Data.

"Untuk menjamin kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah diperlukan data yang berkualitas yaitu yang memenuhi Prinsip Dompu Satu Data yaitu Memenuhi Standar Data, Memiliki Metadata, Memenuhi Kaidah Inteperobilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi," jelasnya.


Ditegaskannya data memegang peranan penting dalam seluruh tahapan pembangunan daerah sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Data berperan sebagai analisis permasalahan dalam  penyusunan kebijakan rencana pembangunan daerah, sebagai acuan penetapan indikator-indikator pembangunan dan evaluasi hasil pencapaian pembangunan. Pembangunan berawal dari data dan menghasilkan data," jelasnya.


Terkait hal tersebut, lanjutnya dalam waktu dekat Bappeda dan Litbang akan melaksanakan agenda Forum Data untuk membahas data prioritas yang akan ditampilkan dalam Portal Dompu Satu Data. 

"Pelaksanaan Forum Data ini merupakan bagian penting dalam menyajikan data yang valid dan reliable untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Selain itu Dompu Satu Data juga merupakan salah satu Program Prioritas Bupati dalam Visi/Misi nya," bebernya.

Pada momen tersebut, Dae Iwin juga mensosialisasikan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Dompu yang telah termuat dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029. 

"Saat ini, dokumen Ranwal tersebut telah diajukan kepada Prov NTB untuk dikonsultasikan terkait dengan penyelarasan dengan RPJMN dan Ranwal RPJMD NTB," pungkasnya.. (emo).